Rabu, 06 September 2017

BE & GG, Tubagus Angga Dheviests, Prof Dr Ir Hapzi Ali MM CMA, Corporate Governance Regulatory Approaches, Universitas Mercubuana, 2017

Nama             : Tubagus Angga Dheviests
NIM                 : 55117110070
Dosen            : Prof. Dr. Ir. H. Hapzi Ali, Pre-MSc, MM, CMA
Mata Kuliah  : Business Ethic and Good Governance


FORUM 1 BE & GG

Jawab :

Adanya dinamika yang cepat di berbagai sektor kehidupan, baik politik, ekonomi, budaya, sosial dan lain sebagainya yang menuntut peningkatan kualitas demokrasi, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan semakin berkembangnya konsep tentang hak asasi manusia yang melatar belakangi Good Governance di Indonesia. Di dalam pemerintahan di Indonesia untuk mewujudkan pemerintah yang bersih (Clean Governance) sesuai yang diamanatkan Ketetapan MPR RI No XI/MPR/1998 maupun Undang-Undang No. 28 tahun 1999 telah merumuskan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara (the general principle of state organization), sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang
No.28 tahun 1999, yang meliputi:

1.    Asas kepastian hukum: adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undang, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara
2.    Asas tertib penyelenggaraan negara: adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3.    Asas kepentingan umum : adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.    Asas keterbukaan: adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.    Asas proporsionalitas: adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
6.    Asas profesionalitas: adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.    Asas akuntabilitas: adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.


Menurut Komite Cadburry (1992) GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya.
Pengaplikasian yg bisa dilakukan pada lingkup perusahaan yaitu pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Sedangkan pengaplikasian yg bisa dilakukan dalam ruang lingkup pemerintahan proses pengambilan keputusan yang ada dalam struktur pemerintahan (MPR -DPR) harus mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.




Sedangkan pada perusahaan go publik pada umumnya melaksanakan GCG dengan menggunakan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) prinsip-prinsip GCG yaitu :

1.    Transparansi (Transparancy)
2.    Akuntabilitas (Accountability)
3.    Responsibilitas (Responsibility)
4.    Independensi (Independency).
5.    Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)

Pada akhrinya penerapan prinsip – prinsip Good Governance yang diterapakan pada pemerintahan dan perusahaan di Indonesia akan berjalan baik jika diikuti dengan jalannya komponen-kompenen sistem GC seperti Kode Etik, Pengendalian Informasi dan benturan kepentingan, TJSL dan lain sebagainya. Sehinggan dapat ditarik kesimpulan “Bahwa Good Governance sangat memiliki peranan penting dalam perusahaan dan pemerintahan untuk menyelenggarakan suatu sistem yang terdapat, selain itu hubungan Good Governance dengan Kode etik, Etika Bisnis memiliki hubungan yang kolerasi yang saling mendukung dalam keberhasilan tujuan perusahaan dan pemerintahan”


DAFTAR PUSTAKA

[1]. KNKG. (2006). Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia
[2]. Komite Cadbury. (1992). The Business Roundtable, Statement On Corporate
Governance. Washington DC., 1997.



QUIZ 1 BE & GG

Jawab :

Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) menurut G. Suprayitno merupakan proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. Oleh sebab itu, penerapan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dalam sebuah perusahaan sangat penting sebagai salah satu proses untuk menjaga kesinambungan usaha dalam perusahaan jangka panjang.

Penerapan tata kelola senantiasa wajib berlandaskan:

1.Transparansi (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. 

2.Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.

3.Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.Independensi (independency) yaitu pengelolaan secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.

5.Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan tata kelola yang baik harus pula disesuaikan dengan kondisi setempat sehingga implementasi TARIF dibagi menjadi pendekatan melalui aturan atau sistem (hard law) dan pendekatan melalui etika (soft law).

Penerapan kedua pendekatan tersebut harus sepenuhnya disesuaikan sejalan dengan kondisi budaya setempat. Pendekatan hard law dan soft law pada prinsipnya dapat diterapkan secara bersamaan di Indonesia meskipun lebih dominan pendekatan secara soft law mengingat budaya di Indonesia cenderung lembut. Namun demikian, dewasa ini pendekatan hard law cenderung lebih efektif tergantung pada besarnya risiko dan dampak yang ditimbulkan.

Dengan demikian, pendekatan soft law dapat diterapkan dalam kondisi normal terutama apabila pimpinan dapat menjadi reperenstasi dari nilai-nilai perusahaan itu sendiri. Sedangkan pendekatan hard law baru diterapkan dalam kondisi upnormal dimana konsep reward dan punishment diperlukan agar nilai-nilai perusahaan dapat tercapai.

DAFTAR PUSTAKA :

[1]. Daniri, 2008. Pendekatan Good Corporate Governance yang Sesuai Dengan Budaya Kita.

[2]. IICG G Suprayitno, 2004:18. Mewujudkan GCG Sebagai Sebuah Sistem.

[3]. PBI/No 8/14/pbi/2006 Tanggal 5 Oktober 2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum.