Nama : Tubagus Angga Dheviests
NIM :
55117110070
Dosen : Prof. Dr. Ir. H. Hapzi Ali,
Pre-MSc, MM, CMA
Mata Kuliah : Business Ethic and Good Governance
FORUM
1 BE & GG
Jawab :
Adanya dinamika
yang cepat di berbagai sektor kehidupan, baik politik, ekonomi, budaya, sosial
dan lain sebagainya yang menuntut peningkatan kualitas demokrasi, pelayanan
publik, dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan semakin berkembangnya konsep
tentang hak asasi manusia yang melatar belakangi Good Governance di Indonesia. Di dalam pemerintahan di Indonesia
untuk mewujudkan pemerintah yang bersih (Clean
Governance) sesuai yang diamanatkan Ketetapan MPR RI No XI/MPR/1998 maupun
Undang-Undang No. 28 tahun 1999 telah merumuskan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan
Negara (the general principle of state organization),
sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang
No.28 tahun 1999,
yang meliputi:
1. Asas kepastian hukum: adalah asas
dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undang,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara
2. Asas tertib penyelenggaraan negara:
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan
dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3. Asas kepentingan umum : adalah asas
yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan
selektif.
4. Asas keterbukaan: adalah asas yang
membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap
memperhatikan perlindungan asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. Asas proporsionalitas: adalah asas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
6. Asas profesionalitas: adalah asas
yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas: adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan
negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku.
Menurut Komite Cadburry (1992) GCG
adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya,
dan stakeholders pada umumnya.
Pengaplikasian yg bisa dilakukan
pada lingkup perusahaan yaitu pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang
saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan
tertentu.
Sedangkan pengaplikasian yg bisa
dilakukan dalam ruang lingkup pemerintahan proses pengambilan keputusan yang
ada dalam struktur pemerintahan (MPR -DPR) harus mengandung
nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan
tentu saja fairness.
Sedangkan pada perusahaan go publik pada umumnya
melaksanakan GCG dengan menggunakan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) prinsip-prinsip GCG yaitu :
1.
Transparansi (Transparancy)
2.
Akuntabilitas (Accountability)
3.
Responsibilitas (Responsibility)
5.
Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)
Pada akhrinya penerapan prinsip –
prinsip Good Governance yang
diterapakan pada pemerintahan dan perusahaan di Indonesia akan berjalan baik
jika diikuti dengan jalannya komponen-kompenen sistem GC seperti Kode Etik,
Pengendalian Informasi dan benturan kepentingan, TJSL dan lain sebagainya.
Sehinggan dapat ditarik kesimpulan “Bahwa
Good Governance sangat memiliki
peranan penting dalam perusahaan dan pemerintahan untuk menyelenggarakan suatu
sistem yang terdapat, selain itu hubungan Good Governance dengan Kode etik,
Etika Bisnis memiliki hubungan yang kolerasi yang saling mendukung dalam
keberhasilan tujuan perusahaan dan pemerintahan”
DAFTAR PUSTAKA
[1]. KNKG. (2006). Pedoman Umum Good
Corporate Governance Indonesia
[2]. Komite Cadbury. (1992). The
Business Roundtable, Statement On Corporate
Governance. Washington DC., 1997.
[3]. www.pemerintahan.net. Asas-Asas
Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) (01/05/2015) http://pemerintah.net/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik-aupb/
QUIZ
1 BE & GG
Jawab :
Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) menurut G.
Suprayitno merupakan proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan
perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. Oleh
sebab itu, penerapan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dalam
sebuah perusahaan sangat penting sebagai salah satu proses untuk menjaga
kesinambungan usaha dalam perusahaan jangka panjang.
Penerapan
tata kelola senantiasa wajib berlandaskan:
1.Transparansi (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
2.Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3.Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Independensi (independency) yaitu pengelolaan secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
5.Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan tata kelola
yang baik harus pula disesuaikan dengan kondisi setempat sehingga implementasi
TARIF dibagi menjadi pendekatan melalui aturan atau sistem (hard law)
dan pendekatan melalui etika (soft law).
Penerapan kedua pendekatan tersebut harus sepenuhnya disesuaikan
sejalan dengan kondisi budaya setempat. Pendekatan hard law dan soft
law pada prinsipnya dapat diterapkan secara bersamaan di Indonesia
meskipun lebih dominan pendekatan secara soft law mengingat budaya
di Indonesia cenderung lembut. Namun demikian, dewasa ini pendekatan hard
law cenderung lebih efektif tergantung pada besarnya risiko dan dampak
yang ditimbulkan.
Dengan demikian, pendekatan soft law dapat
diterapkan dalam kondisi normal terutama apabila pimpinan dapat menjadi
reperenstasi dari nilai-nilai perusahaan itu sendiri. Sedangkan
pendekatan hard law baru diterapkan dalam kondisi upnormal
dimana konsep reward dan punishment diperlukan agar
nilai-nilai perusahaan dapat tercapai.
DAFTAR PUSTAKA :
[1]. Daniri, 2008. Pendekatan Good Corporate Governance
yang Sesuai Dengan Budaya Kita.
[2]. IICG G Suprayitno, 2004:18. Mewujudkan GCG Sebagai
Sebuah Sistem.
[3]. PBI/No 8/14/pbi/2006 Tanggal 5 Oktober 2006 tentang
Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum.